DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGERTIAN PAJAK
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ciri-Ciri Yang Melekat Pada Pengertian Pajak:
- pembayaran pajak kepada negara sifatnya wajib baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan
- pemungutan pajak oleh negara sifatnya memaksa namun harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan agar selaras dengan asas-asas pemungutan pajak yang baik
- wajib pajak tidak akan merasakan secara langsung manfaat atas pajak yang dibayarkannya. Wajib pajak akan mendapatkan manfaat pembayaran pajak secara tidak langsung melalui program-program yang dilaksanakan oleh Pemerintah yang dibiayai dengan pajak yang telah dikumpulkan
- pembayaran pajak merupakan perwujudan sikap gotong royong warga negara untuk bersama-sama membiayai pengeluaran negara dan pembangunan nasional. Pengeluaran negara dan pembangunan nasional tersebut dilaksanakan dengan tujuan utama untuk memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat.
Fungsi Pajak
1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3. Fungsi Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Jenis Pajak
1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak tidak langsung dan pajak langsung.a. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)Pajak tidak langsung merupakan pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala, tetapi hanya dapat dipungut bila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Contohnya: Pajak Penjualan atas Barang Mewah, di mana pajak ini hanya diberikan bila wajib pajak menjual barang mewah.b. Pajak Langsung (Direct Tax)Pajak langsung merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak langsung harus ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain. Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan Pajak Penghasilan.2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak daerah dan pajak negara.
a. Pajak Daerah (Lokal)Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contohnya: pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan masih banyak lainnya.b. Pajak Negara (Pusat)Pajak negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait, seperti: Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
a. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
d. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
e. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.
f. Pajak Karbon
Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Peraturan mengenai pajak karbon diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021.
3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak
Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak objektif dan pajak subjektif.
a. Pajak ObjektifPajak objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Contohnya: pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk dan masih banyak lainnya.b. Pajak SubjektifPajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Contohnya: pajak kekayaan dan pajak penghasilan.Semua pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak daerah, dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah Pemerintah Daerah setempat.Syarat Pemungutan Pajak
Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
1. Pemungutan pajak harus adil
Pajak mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak, adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya, seperti:
a. Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak;
b. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhisyarat sebagai wajib pajak;
c. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran.
2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang
Di Indoneseia pemungutan pajak sesuai dengan Pasal 23A UUD1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan undang-undang tentang pajak, yaitu:
a. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan undang-undang tersebut harus dijamin kelancarannya.
b. Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum.
c. Jaminan hukum akan terjaganya kerahasiaan bagi para wajib pajak .
3. Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
4. Pemungutan pajak harus efisien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah dari pada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak, baik dari segi penghitungan maupun waktu.
5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dampak positif bagi wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang semakin enggan membayar pajak.
Asas Pemungutan Pajak
1. Menurut Adam Smith
Dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
a. Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan/atau keadilan)
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
b. Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis)
Biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi adanya biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pajak.
2. Menurut W.J. Langen
Asas pemungutan pajak sebagai berikut:
a. Asas daya pikul
Besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
b. Asas manfaat
Pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan - kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
c. Asas kesejahteraan
Pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
d. Asas kesamaan
Dalam kondisi yang sama antara wajib pajak satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
e. Asas beban yang sekecil-kecilnya
Pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak sehingga tidak memberatkan wajib pajak.
3. Menurut Adolf Wagner
Asas pemungutan pajak, sebagai berikut:
a. Asas politik finalsial
Pajak yang dipungut oleh negara jumlahnya memadai sehingga dapat untuk membiayai atau mendorong kegiatan negara.
b. Asas ekonomis
Penentuan obyek pajak harus tepat. Misal: pajak pendapatan, pajak barang-barang mewah, dan sebagainya.
c. Asas keadilan
Yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
d. Asas administrasi
Menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayar) dan besar biaya pajak.
e. Asas yuridis
Segala pungutan pajak harus berdasarkan undang- undang.
4. Pendapat lain.
Selain pendapat ketiga ahli di atas, ada juga pendapat bahwa asas pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan tiga asas, yaitu :
a. Asas domisili
Adalah cara pemungutan pajak yang dilakukanoleh negara berdasarkan tempat tinggal wajib pajak. Menurut asas ini, wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia akan dikenakan pajak atas segala penghasilan baik yang didapat di Indonesia maupun didapat dari luar negeri.
b. Asas sumber
Adalah cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara berdasarkan sumber pendapatan tanpa melihat tempat tinggal. Wajib pajak menurut asas ini adalah siapa pun yang memperoleh penghasilan di Indonesia akan dikenakan pajak sekalipun tempat tinggalnya di luar negeri. Contoh:Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan sektor apapun yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak juga oleh pemerintah Indonesia.
c. Asas kebangsaan
Adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara berdasarkan atas hubungan kebangsaan wajib pajak. Contoh: setiap warga negara asing yang bertempat tinggal diIndonesia harus membayar pajak kepada negara asalnya.
Alasan Pembenar Negara Memungut Pajak
Meskipun sektor pajak zaman dahulu, masa sekarang maupun masa yang akan datang merupakan salah satu sumber pendapatan negara, tetapi dalam dalam perkembangannya diperlukan alasan mengapa negara memiliki kewenangan memungut pajak dari warganya. Adapun teori-teori pembenar negara memungut pajak, sebagai berikut :
1. Teori asuransi
Negara mempunyai tugas melindungi orang dan segala ke pentingan atau keselamata atau keamanan jiwa dan harta bendanya sebagai mana pada perjanjian asuransi untuk keperluan perlindungan diperlukan pembayaran premi. Dalam hal ini pajak diibaratkan pembayaran premi kepada negara. Akan tetapi dalam perkembangan saat ini negara tidak bisa diibaratkan dengan sektor asuransi. Karena, kewajiban negara memberikan perlindungan kepada warga negaranya tidak didasarkan atas pembayaran pajak. Tetapi didasarkan atas tugas kewajiban negara melindungi semua warga negaranya yang membayar pajak atau yang tidak membayar pajak karena belum memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Baik warga negara yang berada di dalam negeri maupun yang berada di negara lain. Sedang lembaga asuransi tugas kewajibannya hanya terbatas memberi perlindungan khusus bagi anggota masyarakat yang terdaftar sebagai nasabahnya dan yang telah memenuhi kewajiban membayar premi yang telah disepakati.
2. Teori bhakti
Teori ini berdasar atas paham “ organische Staatsleer” sehingga diajarkanlah olehnya bahwa justru karena sifat negara inilah maka timbul hak mutlak untuk memungut pajak. Semenjak berabad-abad hak ini telah diakui dan orang selalu menginsafinya sebagai kewajiban asli untuk membuktikan tanda baktinya terhadap negara dalam bentuk pembayaran pajak. Sedang diabad yang “melahirkan” negara modern sama dengan negara hukum, maka negara modern (hukum) dalam membuat kebijakan pemungutan pajak tentu ada keharusan didasarkan atas peraturan perundang-undangan. Seperti halnya di Indonesia yang merupakan negara modern sekaligus sebagai negara hukum, kebijakan pemungutan pajak didasarkan pada Pasal 23 A Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 : “Segala pajak dan pungutan lain yang sifatnya memaksa untuk keperluan negara berdasar peraturan perundang-undangan”. Hal tersebut menunjukan bahwa siapapun (termasuk negara) tidak berhak dan berwenang memungut pajak kecuali sudah dibuatkan dan diberlakukan peraturan perundang-undangnya.
3. Teori kepentingan
Pada awalnya teori ini hanya memperhatikan pembagian beban pajak harus dipungut dari penduduk. Pembagian beban terkait dengan kepentingan masing-masing orang, dan kepentingan satu dengan lainnya bisa berbeda. Berdasarkan paham organische staatsleer karena sifat yang dimiliki oleh negara, maka timbul hak mutlak memungut pajak yang dimiliki negara. Pajak yang dipungut oleh negara akan dikelola untuk tujuan kepentingan umum.
4. Teori gaya beli
Menurut teori ini, lembaga penyelenggara kepentingan masyarakat yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan untuk kepentingan individu maupun negara tetapi untuk kepentingan keduanya
5. Teori gaya pikul
Teori ini menjelaskan bahwa keadilan pemungutan pajak terletak pada jasa-jasa yang diberikan negara kepada warganya berupa perlindungan jiwa dan harta bendanya.Untuk tugas itu diperlukan biaya maka selayaknya masyarakat yang mendapat perlindungan negara membayar pajak.
6. Berdasarkan hukum
Dalam Undang Undang Dasar RI 1945, bahwa pengenaan dan pemungutan pajak (termasuk bea dan cukai) untuk keperluan negara hanya boleh dilakukan apabila berdasarkan undang- undang (Pasal 23 ayat 2 sudah diamandemen menjadi Pasal 23A UUD RI 1945). Hal itu mengandung makna bahwa siapapun (termasuk negara) tidak memiliki hak memungut pajak apabila tidak dibuatkan lebih dahulu undang-undang sebagai landasan hukumnya. Keberadaan hukum pajak di setiap negara harus dapat memberi jaminan hukum untuk menyatakan atau mewujudkan keadilan yang tegas baik untuk negara sebagai pihak yang memungut pajak maupun untuk masyarakat sebagai pembayar pajak.

Komentar
Posting Komentar