DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGERTIAN PAJAK Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ciri-Ciri Yang Melekat Pada Pengertian Pajak: pembayaran pajak kepada negara sifatnya wajib baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan pemungutan pajak oleh negara sifatnya memaksa namun harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan agar selaras dengan asas-asas pemungutan pajak yang baik wajib pajak tidak akan merasakan secara langsung manfaat atas pajak yang dibayarkannya. Wajib pajak akan mendapatkan manfaat pembayaran pajak secara tidak langsung melalui program-program yang dilaksanakan oleh Pemerintah yang dibiayai dengan pajak yang telah dikumpulkan pembayaran pajak merupakan perwujudan sikap gotong royong wa...