KAS
Siapa yang tidak mengenal uang?
Dari anak kecil pun pasti sudah mengenal uang. Tidak ada orang yang tidak menyukai uang.
Uang merupakan aset yang
paling cepat berubah. Hampir semua transaksi dimasyarakat selalu
berkaitan dengan uang. Istilah lain dari uang adalah kas. Di perusahaan,
peranan kas sangat aktif sekali, karena tanpa adanya kas, perusahaan tidak bisa
melakukan kegiatannya dengan efektif, seperti membeli perlengkapan, membayar
gaji dan lain-lain. Meskipun demikian, kas menjadi tidak produktif apabila
jumlahnya menumpuk terlalu besar di perusahaan (idle cash), yang
tentunya tidak bisa mendatangkan keuntungan bagi perusahaan karena kas tersebut
tidak berputar.
Kas adalah harta lancar suatu perusahaan yang terdiri atas uang kertas atau logam dan surat-surat lain yang mempunyai sifat seperti uang. Yang dapat dimasukkan kedalam golongan kas harus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau media tukar pada saat diperlukan.
2. Diterima sebagai setoran oleh bank dengan nilai yang sama dengan jumlah nominal yang tertulis didalamnya.
Kas merupakan aset yang sangat
mudah diselewengkan, karena sifatnya yang mudah untuk dipindahtangankan dan
tidak dapat dibuktikan oleh pemiliknya. Oleh karena itu, perlu diadakan
pengendalian yang ketat terhadap kas. Salah satu cara pengendalian terhadap kas
adalah menyimpan kas tersebut di bank. Kas yang disimpan di bank tersebut
sering disebut sebagai kas di bank (cash in bank).
Komposisi kas:
a. Kas ditangan (Cash on hand) atau uang tunai dalam bentuk uang kertas atau logam, baik mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, maupun mata uang asing.
b.
Kas di bank (Cash in bank), uang simpanan di bank yang sewaktu-waktu dapat diambil.
c. Setara kas. Setara kas adalah
investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan.
d. Cek perjalanan (traveller's check). Cek yang dikeluarkan oleh suatu bank untuk melayani nasabah yang akan melakukan perjalanan. Cek ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran biaya perjalanan, misalnya transportasi, biaya penginapan dan sebagainya. Keuntungan menggunakan traveler's check, jika hilang dapat diganti oleh bank yang mengeluarkannya, sehingga risiko kerugian dapat dihindari.
e. Cek Kasir (cashier's checks) adalah cek yang dibuat dan ditandatangani oleh suatu bank, ditarik atas bank itu sendiri. Dengan demikian cek kasir merupakan surat perintah dari suatu bank kepada bank itu sendiri, untuk melakukan pembayaran kepada pihak lain.
f. Bank draft
g. Wesel bank (money order)
h. Wesel pos, karena sifat wesel pos yang dapat segera dijadikan uang tunai pada saat diperlukan.
Sedangkan yang tidak termasuk ke dalam golongan kas adalah:
a. Deposito berjangka (time deposit), adalah uang simpanan di bank yang jangka waktu pengambilannya sudah ditentukan, sehingga tidak dapat diambil sewaktu-waktu. Karena tidak dapat
diuangkan setiap saat, deposito berjangka baru bisa diuangkan apabila sudah tiba saat jatuh
temponya.
b. Surat Berharga, misalnya saham atau obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan lain.
c. Uang yang disediakan untuk tujuan-tujuan tertentu, sehingga terikat penggunaannya, misalnya dana untuk pelunasan obligasi, dana pensiun, dana untuk pembayaran deviden dan sebagainya.
d. Wesel Tagih, adalah perintah tertulis yang tak bersyarat dari penarik kepada seseorang (yang kena tarik), untuk membayar sejumlah uang kepada penarik pada tanggal yang ditentukan.
e. Cek kosong, karena cek yang dikeluarkan oleh perusahaan tidak dapat diuangkan ke bank, berhubung dananya di bank sudah habis.
f. Cek mundur, cek ini tidak bisa
diuangkan setiap saat, sebab waktu jatuh temponya masih beberapa waktu yang
akan datang.
g.
Prangko, meskipun memiliki nominal dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran biaya pengiriman dalam jumlah kecil, pranko tidak digolongkan dalam kas karena tidak dapat diterima sebagai
setoran oleh bank. Biasanya dikelompokkan sebagai perlengkapan kantor.
h. Overdraft bank, terjadi apabila suatu cek ditulis dalam jumlah yang melebihi
saldo rekening giro perusahaan, di bank tetapi bank tetap membayarnya, sehingga
hal ini dilaporkan dalam kelompok utang lancar.

Komentar
Posting Komentar