PERBANKAN DASAR

 

PENGERTIAN BANK

Menurut UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

 

SEJARAH PERBANKAN

Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia yang kemudian berlanjut ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun, pada saat itu, tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Sejarah dikenalnya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang, sehingga dalam Sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang, yang sekarang dikenal dengan nama pedagang valuta asing (money changer).

Selanjutnya kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini sebagai tempat untuk menghimpun dana simpanan. Berikutnya, kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat kemudian oleh perbankan dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.

Bangsa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankan pun tidak terlepas dari pengaruh negara yang menjajahnya. Berikut sejarah beberapa bank milik pemerintah yang ada di Indonesia:

      a.       Bank Sentral

Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia. Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang dinasionalisasi pada tahun 1951.

     b.       Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia

Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank, kemudian dilebur menjadi Bank Negara Indonesia Unit II yang bergerak dibidang rural dan ekspor impor, dengan pemisahan sebagai berikut:

1.       Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia

2.       Yang membidangi ekspor impor menjadi Bank Ekspor Impor Indonesia

    c.       Bank Negara Indonesia 1946

Bank ini menjalankan fungsi BNI unit III yang berubah menjadi BNI 1946.

    d.       Bank Tabungan Negara

Bank ini berasal dari De Post Paar Bank, yang kemudian berubah menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya berubah menjadi Bank Negara Indonesia unit V

    e.       Bank Mandiri

Bank ini merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Hasil merger keempat bank ini dilakukan pada tahun 1999.

Jenis-Jenis Bank

     1.       Dilihat dari aspek fungsinya

a.       Bank Umum

Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaah secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

b.       Bank Perkreditan Rakyat

Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

    2.       Dilihat dari aspek kepemilikannya

a.     Bank milik pemerintah

Akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank ini juga dimiliki oleh pemerintah. Contoh: BNI 46, BTN, BRI, Bank Madiri.

b.     Bank milik swasta nasional

Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh swasta nasional dan akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, termasuk pembagian keuntungannya. Contoh: Bank Muamalat, BCA, Bank Danamon, dll.

c.     Bank milik koperasi

Kepemilikan saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh: Bukopin

d.     Bank milik asing

Merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Contoh: Citi Bank, Standard Chartered Bank, American Express Bank, dll.

e.     Bank milik campuran

Kepemilikan saham jenis bank ini dimiliki oleh pihak asing dan swasta nasional, namun secara mayoritas dipegang oleh WNI. Contoh: Inter Pacific Bank, Sanwa Indonesia Bank.

    3.       Dilihat dari aspek statusnya atau kedudukannya

a.     Bank devisa

Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya melakukan transfer ke luar negeri, inkaso atau penagihan ke luar negeri, travellers cheque, pembukaan dan pembayaran letter of credit, dll.

b.     Bank non devisa

Merupakan bank yang belum memiliki izin untuk melakukan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melakukan transaksi seperti halnya bank devisa.

    4.       Dilihat dari aspek cara menentukan harga

a.     Bank yang berdasarkan prinsip konvensional

Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode, yaitu:

1)    Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan maupun untuk produk pinjaman.

2)    Untuk jasa bank lainnya, pihak perbankan menggunakan atau menerapkan berbagai biaya dalam nilai nominal atau persentase tertentu.

b.     Bank yang berdasarkan prinsip syariah

Bank jenis ini aturan perjanjiannya sesuai hukum Islam antara bank dengan pihak lain dalam menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah berlaku aturan:

1)      Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)

2)      Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)

3)      Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)

4)      Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)

5)      Pembiayaan barang modal dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)

 

Kegiatan Bank

    1.       Kegiatan Bank Umum

a.       Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk simpanan giro (demand deposit), simpanan tabungan (saving deposit), simpanan deposito (time deposit)

b.       Menyalurkan dana ke masyarakat (lending) dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan.

c.       Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services)

    2.       Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat

a.     Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito

b.     Menyalurkan dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan

c.     Larangan bagi BPR adalah menerima simpanan giro, melakukan kliring, melakukan kegiatan valuta asing, melakukan kegiatan perasuransian.

    3.       Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing

a.     Dalam mencari dana dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan

b.     Kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu, seperti perdagangan internasional, bidang industri dan produksi, penanaman modal asing atau campuran kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional

c.     Untuk jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia.

 

Jenis-Jenis Kantor Bank 

    1.       Kantor pusat

Merupakan kantor dimana semua kegiatan perencanaan hingga pengawasan dilakukan di kantor ini. Kantor pusat tidak melaksanakan kegiatan operasional sebagaimana kantor bank lainnya, akan tetapi mengendalikan jalannya kebijakan kantor pusat terhadap cabang-cabangnya.

    2.       Kantor cabang penuh

Semua kegiatan perbankan ada di kantor cabang penuh dan biasanya membawahi kantor cabang pembantu.

    3.       Kantor cabang pembantu

Merupakan kantor cabang yang berada di bawah kantor cabang penuh, dimana kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagian saja.

    4.       Kantor kas

Merupakan kantor bank yang paling kecil, dimana kegiatannya hanya meliputi teller atau kasir saja. Kantor kas berada dibawah kantor cabang pembantu atau kantor cabang penuh.

 

SUMBER DANA BANK

Sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai kegiatan operasionalnya.

Sumber-sumber dana bank adalah:

     1.       Dana yang bersumber dari bank itu sendiri

a.       Setoran modal oleh pemegang saham

b.       Cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang saham

c.       Laba bank yang belum dibagi pada tahun yang bersangkutan

    2.       Dana yang berasal dari masyarakat luas

a.       Simpanan giro

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Cek merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. Jenis-jenis cek adalah:

1)      Cek atas nama

Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas didalam cek tersebut.

2)      Cek atas unjuk

Merupakan cek yang tidak tertulis nama orang atai badam tertentu di dalam cek tersebut.

3)      Cek silang

Adalah suatu cek yang dimana pada bagian pojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan, bukan tunai.

4)      Cek mundur

Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang

5)      Cek kosong

Merupakan cek yang dananya tidak tersedia atau tidak cukup dana. Apabila nasabah melakukannya sampai tiga kali, maka nasabah tersebut akan di black list atau masuk daftar hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia

Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memeliara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan Namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.

b.       Simpanan tabungan

Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

c.       Simpanan deposito

Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan dengan bank. Jenis-jenis deposito yang ada di Indoensia adalah:

1)    Deposito berjangka

Merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu.

2)    Sertifikat deposito

Merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 1, 3, 6, 9, 12 dan 24 bulan. Sertifikat deposito ini diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat, dan dapat diperjualelikan atau dipindah tangankan kepada pihak lain. Pencairan bunga untuk sertifikat deposito dapat dilakukan dimuka, baik tunai maupun non tunai.

3)    Deposit on Call

Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal tujuh hari dan paling lama kurang dari satu bulan. Deposito ini diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar. Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposit on call.

    3.       Dana yang bersumber dari lembaga lainnya

a.     Kredit likuiditas Bank Indonesia, yaitu merupakan kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas.

b.     Pinjaman antar bank (call money) yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami kekalahan kliring didalam lembaga kliring.

c.     Pinjaman dari bank luar negeri

d.     Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang diterbitkan oleh perbankan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENYESUAIAN (ADJUSTMENT)

SIKLUS AKUNTANSI

MENGECEK KEBENARAN PENGINPUTAN AKUN DAN SALDONYA DAN MENGINPUTKAN SALDO AWAL AKUMULASI PENYUSUTAN ASET TETAP