DASAR-DASAR PERPAJAKAN 2
KEWAJIBAN PAJAK
1. Kewajiban pajak subyektif
Adalah kewajiban yang melekat pada semua orang. Dengan demikian, maka semua orang yang tinggal di Indonesia merupakan subyek pajak yang harus patuh terhadap aturan perpajakan. Sedangkan bagi yang berdomisili di luar negeri akan menjadi subyek pajak jika memiliki hubungan ekonomi dengan Indonesia.
2. Kewajiban pajak obyektif
Adalah kewajiban yang melekat pada obyeknya. Dengan demikian, maka setiap orang yang memperoleh penghasilan atau memiliki kekayaan yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang dapat dikenai pajak.
SAAT TIMBULNYA HUTANG PAJAK
1. Ajaran material
Menurut ajaran ini hutang pajak timbul karena diberlakukanya peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban perpajakan. Konsisten dengan ajaran ini, maka seorang wajib pajak harus secara aktif menetukan apakah dirinya dikenai pajak atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku (self assessment system).
2. Ajaran formil
Menurut ajaran ini utang pajak timbul karena adanya surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah atau aparatur pajak (fiskus).
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
1. Stelsel Pajak
a. Stelsel nyata (riil)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek terjadi, misalnya PPh pasal 21, 22, 23,24, 25, pasal 4 ayat 2, 26
b. Stelsel anggapan (fiktif)
Pengenaan pajak berdasarkan anggapan, misalnya anggapan bahwa pajak tahun berjalan sama dengan tahun sebelumnya
c. Stelsel campuran keduanya
Pengenaan pajak dengan kombinasi kedua stelsel. Misalnya penghitungan pajak awal tahun diperhitungkan dengan anggapan SPT tahun sebelumnya, kemudian pada akhiar tahun diperhitungkan kembali.
2. Asas Pemungutan
a. Asas domisili
Asas ini menyatakan negara berhak mengenakan pajak kepada seluruh wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya. Setiap wajib pajak yang berdomisili di Indonesia dikenakan pajak atas seluruh penghasilannya baik dari dalam maupun luar negeri.
b. Asas sumber
Asas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c. Asas kebangsaan
Adalah asas yang menyatakan bahwa pengenaan pajak berhubungan dengan kebangsaan suatu negara.
3. Sistem pemungutan pajak
a. Official assesment system
Sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan kepada fiskus untuk menentukan jumlah pajak yang terhutang.
b. Self assesment system
Sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terhutang. Oleh karena itu wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung sendiri pajak yang terhutang, membayar sendiri, melaporkan sendiri dan mempertanggungjawabkan pajak yang terhutangnya.
c. With holding system
Sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak ketiga diberi kewenangan untuk memotong, memungut pajak, menyetorkan dan mempertanggungjawabkannya.
BERAKHIRNYA HUTANG PAJAK
Hutang pajak akan berakhir atau terhapuskan mana kala terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Pembayaran / pelunasan pajak yang dapat dilakukan sendiri oleh wajib pajak, dengan pemotongan/pemungutan oleh pihak lain maupun kredit pajak luar negeri.
b. Kompensasi, dapat diartikan sebagai kompensasi kerugian atau karena kelebihan pembayaran pajak.
c. Kadaluarsa, yaitu telah melewati batas waktu tertentu. Hutang pajak akan kadaluarsa setelah melewati 10 tahun, terhitung sejak terhutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan
d. Pembebasan atau penghapusan
Wajib pajak tertentu dapat dinyatakan hapus pajak terhutangnya oleh fiskus karena tidak mampu memenuhi kewajibannya setelah dilakukan penyidik
TARIF PAJAK
Tarif pajak merupakan angka atau persentase tertentu yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak atau jumlah pajak yang terutang. Penetapan besarnya tarif pajak dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang memiliki tujuan untuk mencapai keseimbangan, pemerataan dan keadilan. Macam-macam tarif pajak adalah sebagai berikut;
1. Tarif Regresif (Tetap)
Adalah jumlah atau angka yang tetap pada berapapun besarnya dasar pengenaan pajak (DPP), contohnya bea materai.
2. Tarif Proporsional (Sebanding)
Adalah persentase tertentu yang bersifat tetap terhadap berapapun DPP-nya. Makin besar DPP-nya makin besar pula jumlah pajak yang terhutang, contohnya tarif PPN (11%).
3. Tarif Degresif (Menurun)
Adalah tarif yang jumlah pajak yang dipungut akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat. Namun, perlu diketahui bahwa dalam praktik di Indonesia, tarif degresif tidak pernah diimplementasikan. Tarif ini dibedakan menjadi tiga:
a. Tarif degresif – proporsional
Persentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya penurunan dari tarifnya sama besar.
b. Tarif degresif – progresif
Persentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya penurunan dari tarifnya semakin besar.
c. Tarif degresif – degresif
Persentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya menungkat dan besarnya penurunan tarifnya semakin kecil
4. Tarif Progresif (Meningkat)
Adalah berupa persentase tertentu yang semakin tinggi dengan semakin besarnya DPP-nya. Tarif ini dibedakan menjadi tiga:
a. Tarif progresif – proporsional
Persentase tertentu yang semakin tinggi dengan meningkatnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan kenaikan persentase tersebut tetap. Contoh tarif Pajak PPh.
b. Tarif progresif – progresif
Berupa persentase yang semakin tinggi seiring dengan meningkatnya DPP. Contoh pajak penghasilan (PPh) untuk badan dan bentuk usaha tetap (BUT)
c. Tarif progresif – degresif
Persentasenya meningkat dengan meningkatnya DPP, tetapi kenaikan persentase tersebut semakin menurun.
PERLAWANAN TERHADAP PAJAK
Dalam pelaksanaan penerapan aturan perpajakan, terdapat suatu usaha/tindakan yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk menghindari atau meloloskan diri dari kewajiban pajak yang termasuk dalam kategori perlawanan terhadap adanya pemungutan pajak, baik perlawanan secara pasif maupun aktif.
a. Perlawanan pasif
Yaitu melakukan suatu upaya/ tindakan berupa hambatan-hambatan yang dapat mempersulit pemungutan pajak.
b. Perlawanan aktif
Meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan agar tidak dikenai pajak misalnya; menghindari pajak, menyelundupkan pajak/mengelakan dan melalaikan pajak.
Komentar
Posting Komentar