BADAN USAHA


AKUNTANSI DASAR KD 3.3 DAN 4.3

 

POINT OF VIEW:

A.      PENGERTIAN BADAN USAHA

B.      MACAM-MACAM BADAN USAHA

 1.   Badan usaha menurut lapangan usahanya

a.      Badan usaha agraris atau pertanian

b.      Badan usaha perniagaan atau perdagangan

c.       Badan usaha industri

d.      Badan usaha ekstraktif

e.      Badan usaha jasa

2.     Badan usaha menurut pemiliknya

a.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

1)   Perusahaan Umum (Perum)

2)   Perusahaan Perseroan (Persero)

b.      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

c.       Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

1)        Badan Usaha Perseorangan

2)        Firma (Fa)

3)        Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV)

4)        Perseroan Terbatas (PT)

d.      Koperasi

3.     Badan usaha berdasarkan bentuk hukum atau tanggung jawab anggotanya

4.     Badan usaha berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga mesin dan tenaga kerja manusia

  

A.     PENGERTIAN BADAN USAHA

Seringkali orang menyamakan badan usaha dengan perusahaan. Padahal antara keduanya memiliki perbedaan, yaitu dalam hal kegiatan yang dilakukan. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis yang tujuannya mencari laba atau keuntungan (profit oriented). Sementara perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi yang tujuannya untuk menghasilkan barang dan jasa (product oriented).

Meskipun tujuan badan usaha berbeda dengan tujuan perusahaan, perusahaan sebenarnya merupakan bagian dari badan usaha dalam upaya mencapai tujuannya, yakni memperoleh laba. Berikut adalah perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan:

NO.

BADAN USAHA

PERUSAHAAN

1.

Kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan

Alat badan usaha untuk mencari keuntungan

2.

Menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian

Menghasilkan barang dan jasa

3.

Merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), atau koperasi

Alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, toko, perkantoran, kios, dan lain-lain

 

B.      MACAM-MACAM BADAN USAHA

 1.    Badan usaha menurut lapangan usahanya

a.     Badan usaha agraris atau pertanian

Adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah dan memanfaatkan tanah agar menjadi berdaya guna dan berhasil guna. Contohnya badan usaha yang kegiatan usahanya berupa pengolahan hasil pertanian, perikanan darat, dan perkebunan.

b.    Badan usaha perniagaan atau perdagangan

Adalah badan usaha yang kegiatan usahanya membeli barang-barang untuk dijual kembali, tanpa mengubah bentuk atau sifat barang itu. Contohnya badan usaha yang menjual pakaian, tas, dan buku tulis.

c.     Badan usaha industri

Adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah bahan mentah atau bahan dasar menjadi barang jadi. Contohnya badan usaha yang menghasilkan pakaian, roti, dan mobil.

d.    Badan usaha ekstraktif

Adalah badan usaha yang dalam usahanya menggali, mengambil, atau mengumpulkan kekayaan alam yang sudah tersedia. Contohnya badan usaha yang kegiatan usahanya menambang emas, mengambil hasil hutan, dan pengeboran minyak.

e.     Badan usaha jasa

Adalah badan usaha yang dalam usahanya memberikan atau menyewakan jasa kepada orang atau badan lain. Contohnya badan usaha yang menyelenggarakan jasa transportasi, jasa penginapan, dan jasa layanan telekomunikasi.

2.      Badan usaha menurut pemiliknya

 a.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Ciri-ciri BUMN:

1)      Pemerintah bertindak sebagai pemegang hak atas segala kekayaan dan usaha

2)      Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dari permodalan badan usaha

3)  Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan badan usaha

4)      Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara yang berwenang

5)      Segala hak, kewajiban, dan tanggung jawab berada di tangan negara

6)      Melayani kepentingan umum, selain untuk memperoleh keuntungan

7)      Sebagai sumber pemasukan negara

8)      Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara

9)      Modalnya dapat berupa saham dan obligasi untuk BUMN yang telah go public

10)  Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik dari lembaga keuangan bank maupun  nonbank

11)  Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN dan mewakili BUMN baik didalam maupun diluar pengadilan.

Tujuan pendirian BUMN:

1)      Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumny dan penerimaan negara pada khususnya

2)      Mengejar keuntungan

3)   Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak

4)   Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi

5)  Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Bentuk-bentuk BUMN:

Saat ini hanya ada dua bentuk BUMN,yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).

1)   Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah perusahaan milik negara yang tujuan utamanya melayani kepentingan umum, baik dalam hal produksi, konsumsi, maupun distribusi. Contohnya adalah Perum Perumahan Nasional (Perum Perumnas).

Ciri-ciri Perum adalah sebagai berikut:

a)      Pendirian Perum diusulkan oleh menteri kepada presiden

b) Pelaksanaan pendirian sejak diundangkannya peraturan pemerintah tentang pendiriannya

c)     Statusnya adalah suatu badan hukum berbentuk perusahaan negara

d)  Seluruh modalnya dimiliki oleh negara, dari kekayaan negara yang dipisahkan berasal dari APBN

e)  Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri atau masyarakat dalam bentuk obligasi

f)      Organ Perum adalah menteri, direksi, dan dewan pengawas

g)    Menteri yang ditunjuk diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal

h)  Menteri yang ditunjuk sebagai atas nama pemerintah memiliki kewenangan dalam mengatur kebijakan melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan

i)   Organisasi, tugas, wewenang, tanggung jawab dan cara mempertanggungjawabkan serta pengawasan dan sebagainya diatur secara khusus dengan keputusan menteri

j)      Dipimpin oleh suatu direksi

k)     Laporan tahunan disampaikan kepada menteri atas nama pemerintah untuk mendapat pengesahan

l)    Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri, kecuali apabila karena politik pemerintah mengenai harga dan tarif tidak mengizinkan tercapainya tujuan Perum

m) Makna usahanya adalah melayani kepentingan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus untuk memperoleh keuntungan, berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat

n)     Dapat dituntut dan menuntut dan hubungan hukumnya diatur secara hukum perdata

o)  Pegawainya adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri, diluar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau persero.

p)    Sifat usahanya adalah melayani kepentingan masyarakat umum dan sekaligus untuk mencari keuntungan

q)     Berstatus badan hukum

r)      Pada umumnya bergerak dibidang jasa-jasa vital (public utilities).

s)    Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan, serta dapat/boleh memperoleh dana kredit dari dalam dan luar negeri atau dari obligasi (dari masyarakat)

t)     Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri, kecuali apabila kebijakan pemerintah mengenai tarif dan harga tidak mengizinkan tercapainya tujuan ini

2)   Perusahaan Perseroan (Persero)

Persero adalah badan usaha negara berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Ciri-ciri persero adalah:

a)    Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden

b) Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan

c) Statusnya adalah suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang

d)   Modalnya terbagi dalam saham-saham, dapat diperjualbelikan di pasar modal untuk persero yang go public

e) Sebagian atau seluruh modal adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan

f)     Organ persero adalah RUPS, direksi, dan komisaris

g)  Menteri yang ditunjuk diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham

h)     Apabila seluruh saham persero dimiliki oleh negara, menteri yang ditunjuk bertindak selaku RUPS dan apabila tidak seluruhnya (sebagian) saham yang dimiliki negara, maka menteri bertindak selaku pemegang saham perseroan

i)       RUPS memegang kekuasaan tertinggi dan memegang segala kewenangan

j)       Dipimpin oleh suatu direksi

k)      Laporan tahunan disampaikan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan

l)      Tidak memperoleh fasilitas dari negara

m)   Tujuan utama mengejar keuntungan

n)      Hubungan-hubungan usaha diatur menurut hukum perdata

o)      Pegawainya berstatus pegawai swasta

b.    Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD atau Perusahaan Daerah (PD) adalah badan usaha yang dikelola dan didirikan oleh pemerintah daerah. Modal seluruhnya atau sebagian berasal dari kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan. Contoh BUMD adalah PDAM, BPD, Perusahaan Daerah Angkutan Kota.

Ciri-ciri BUMD adalah:

1)        Didirikan dan diatur berdasarkan peraturan daerah

2)        Modal seluruhnya atau sebagian berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan

3)        Usahanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan masyarakat

4)        Direksi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.

c.     Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

BUMS adalah badan usaha yang didirikan oleh pihak swasta yang modal kepemilikan sepenuhnya dimiliki oleh swasta, baik perseorangan, kerja sama beberapa orang, maupun umum (publik). Tujuan utama BUMS adalah untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.

Bentuk-bentuk BUMS:

1)      Badan Usaha Perseorangan

Adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap risiko dan kegiatan perusahaan. Contoh perusahaan perseorangan adalah penginapan, pembelian cengkih, pabrik penggilingan padi, dan sebagainya.

Ciri-ciri badan usaha perseorangan, antara lain:

a)      Modal berasal dari satu orang sebagai pemilik modal

b)      Bentuk usaha tidak terlalu besar

c)      Pengelolaan dan pengendalian bergantung pada pemilik sebagai pemimpin

d)      Semua keuntungan dan kerugian ditanggung sendiri.

Kelebihan dan kekurangan usaha perseorangan:

KELEBIHAN

KEKURANGAN

1.      Memiliki kebebasan dalam bergerak

1.  Menanggung tanggung jawab hukum dan keuangan yang tidak terbatas

2. Pemerintah tidak memungut pajak perusahaan, tetapi hanya kepada pajak pemilik

2.      Keterbatasan kemampuan keuangan

3. Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh

3.      Keterbatasan kemampuan manajerial

4.      Rahasia perusahaan terjamin

4.      Kontinuitas karyawan terbatas

5.   Penanganan aspek hukum yang minim

 

 

2)      Firma (Fa)

Adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan satu nama dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut. Untuk mendirikan firma paling sedikit harus ada dua (2) orang. Laba yang diperoleh dari usaha tersebut dibagi bersama-sama, demikian pula bila terjadi kerugian semua anggota firma ikut menanggungnya.

Ciri-ciri bentuk badan usaha firma adalah:

a)      Anggota firma biasanya adalah saling mengenal dan saling memercayai

b)      Perjanjian firma dapat dilakukan dihadapan notaris ataupun dibawah tangan

c)      Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha

d)      Adanya tanggung jawab dan risiko kerugian yang tidak terbatas

e)    Setiap anggota mempunyai kewenangan menjalankan usaha ataupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa harus ada persetujuan dari pihak lain

Kelebihan dan kekurangan firma:

KELEBIHAN

KEKURANGAN

1.      Modal yang lebih besar

1.  Sering terjadi konflik antar anggota kongsi berkaitan dengan pembagian keuntungan

2. Motivasi usaha yang tinggi meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan

2. Tanggung jawab keuangan terbatas karena sudah dibagi dengan anggota kongsi yang lain

3.  Penanganan aspek hukum minimal, meskipun lebih rumit dibandingkan dengan perusahaan perseorangan karena harus ada kesepakatan diantara anggota kongsi

3.      Keterbatasan kemampuan keuangan

 

4.      Kontinuitas kerja karyawan terbatas

 

5.      Keterbatasan kemampuan manajerial

 

3)       Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV)

Merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

Kelebihan dan kekurangan CV:

KELEBIHAN

KEKURANGAN

1.      Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain

1.      Tanggung jawab keuangan anggota atau sekutu aktif tak terbatas, meskipun dapat dibagi dengan sekutu yang lain

2.      Motivasi usaha yang tinggi meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan

2.      Status hukum CV belum badan hukum sehingga sulit mendapatkan proyek-proyek besar

3.      Penanganan aspek hukum minimal, meskipun lebih rumit dibandingkan dengan perusahaan perseorangan

3.      Sulit mengumpulkan modal dari para sekutunya, tidak seperti PT yang mengumpulkan modal dari para pemegang saham

 

4.      Nama CV sering sama antara satu dengan yang lain karena tidak ada pengecekan dengan nama CV sebelumnya


4)        Perseroan Terbatas (PT)

Adalah badan usaha yang modalnya berasal atau terbagi-bagi atas saham-saham.

Kelebihan dan kekurangan PT:

KELEBIHAN

KEKURANGAN

1. Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan

1.  Merupakan subjek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang kena pajak, deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham juga dikenakan pajak

2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti

2.   Pendirian PT jauh lebih sulit dari pendirian badan usaha lainnya. Pendirian PT memerlukan akta notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu

3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain

3.      Biaya pembentukannya relatif tinggi

4.  Mudah untuk memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru

4.  Bagi sebagian besar orang, PT diangggap kurang aman dalam hal rahasia perusahaan. Hal ini disebabkan semua aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham

5.   Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber modal secara efisien

 

 

d.     Koperasi

Koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu co-operation. Co artinya bersama-sama, dan operation artinya bekerja dan bertindak. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

3.    Badan usaha berdasarkan bentuk hukum atau tanggung jawab anggotanya

a.    Badan usaha yang pemiliknya bertanggung jawab penuh terhadap seluruh harta benda yang diikutsertakan dalam badan usaha ataupun pribadinya. Tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi. Contohnya perusahaan perseorangan dan firma.

b.  Badan usaha yang pemiliknya bertanggung jawab sebatas pada modal yang diikutsertakan dalam badan usaha saja. Kekayaan pribadi tidak termasuk menjadi jaminan utang badan usaha. Contohnya Perseroan Terbatas (PT).

c.     Yayasan

Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Kekayaan yayasan, baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.

4.  Badan usaha berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga mesin dan tenaga kerja manusia

a.   Badan usaha dengan perusahaan modal intensif (capital intensive) atau padat modal, yaitu badan usaha yang dalam kegiatan produksinya banyak menggunakan mesin-mesin daripada tenaga manusia.

b.  Badan usaha dengan perusahaan tenaga intensif (labour intensive) atau padat karya, yaitu badan usaha yang dalam kegiatan produksinya lebih mengutamakan penggunaan tenaga manusia daripada tenaga mesin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENYESUAIAN (ADJUSTMENT)

SIKLUS AKUNTANSI

MENGECEK KEBENARAN PENGINPUTAN AKUN DAN SALDONYA DAN MENGINPUTKAN SALDO AWAL AKUMULASI PENYUSUTAN ASET TETAP