BADAN USAHA
AKUNTANSI DASAR KD 3.3 DAN 4.3
POINT OF VIEW:
A. PENGERTIAN BADAN USAHA
B. MACAM-MACAM BADAN USAHA
1. Badan usaha menurut lapangan
usahanya
a. Badan usaha agraris atau
pertanian
b. Badan usaha perniagaan atau
perdagangan
c. Badan usaha industri
d. Badan usaha ekstraktif
e. Badan usaha jasa
2. Badan usaha menurut
pemiliknya
a. Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
1) Perusahaan Umum (Perum)
2) Perusahaan Perseroan
(Persero)
b. Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD)
c. Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS)
1)
Badan Usaha Perseorangan
2)
Firma (Fa)
3)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire
Vennootschap/CV)
4)
Perseroan Terbatas (PT)
d. Koperasi
3. Badan usaha berdasarkan
bentuk hukum atau tanggung jawab anggotanya
4. Badan usaha berdasarkan
perbandingan penggunaan tenaga mesin dan tenaga kerja manusia
A.
PENGERTIAN BADAN USAHA
Seringkali orang menyamakan
badan usaha dengan perusahaan. Padahal antara keduanya memiliki perbedaan,
yaitu dalam hal kegiatan yang dilakukan. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis
ekonomis yang tujuannya mencari laba atau keuntungan (profit oriented). Sementara perusahaan merupakan kesatuan teknis
dalam produksi yang tujuannya untuk menghasilkan barang dan jasa (product oriented).
Meskipun tujuan badan usaha berbeda dengan tujuan perusahaan, perusahaan sebenarnya merupakan bagian dari badan usaha dalam upaya mencapai tujuannya, yakni memperoleh laba. Berikut adalah perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan:
|
NO. |
BADAN USAHA |
PERUSAHAAN |
|
1. |
Kesatuan
yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan |
Alat badan
usaha untuk mencari keuntungan |
|
2. |
Menghasilkan
keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian |
Menghasilkan
barang dan jasa |
|
3. |
Merupakan
kesatuan organisasi yang dapat berupa firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV),
Perseroan Terbatas (PT), atau koperasi |
Alat badan
usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, toko, perkantoran, kios, dan
lain-lain |
B.
MACAM-MACAM BADAN USAHA
1. Badan usaha menurut lapangan
usahanya
a. Badan usaha agraris atau
pertanian
Adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah
dan memanfaatkan tanah agar menjadi berdaya guna dan berhasil guna. Contohnya
badan usaha yang kegiatan usahanya berupa pengolahan hasil pertanian, perikanan
darat, dan perkebunan.
b. Badan usaha perniagaan atau
perdagangan
Adalah badan usaha yang kegiatan usahanya membeli
barang-barang untuk dijual kembali, tanpa mengubah bentuk atau sifat barang
itu. Contohnya badan usaha yang menjual pakaian, tas, dan buku tulis.
c. Badan usaha industri
Adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah
bahan mentah atau bahan dasar menjadi barang jadi. Contohnya badan usaha yang
menghasilkan pakaian, roti, dan mobil.
d. Badan usaha ekstraktif
Adalah badan usaha yang dalam usahanya menggali,
mengambil, atau mengumpulkan kekayaan alam yang sudah tersedia. Contohnya badan
usaha yang kegiatan usahanya menambang emas, mengambil hasil hutan, dan
pengeboran minyak.
e. Badan usaha jasa
Adalah badan usaha yang dalam usahanya memberikan
atau menyewakan jasa kepada orang atau badan lain. Contohnya badan usaha yang
menyelenggarakan jasa transportasi, jasa penginapan, dan jasa layanan
telekomunikasi.
2.
Badan usaha menurut
pemiliknya
a. Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Ciri-ciri BUMN:
1) Pemerintah bertindak sebagai
pemegang hak atas segala kekayaan dan usaha
2) Pemerintah berkedudukan
sebagai pemegang saham dari permodalan badan usaha
3) Pemerintah memiliki wewenang
dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan badan usaha
4) Pengawasan dilakukan oleh
alat perlengkapan negara yang berwenang
5) Segala hak, kewajiban, dan
tanggung jawab berada di tangan negara
6) Melayani kepentingan umum,
selain untuk memperoleh keuntungan
7) Sebagai sumber pemasukan
negara
8) Seluruh atau sebagian besar
modalnya milik negara
9) Modalnya dapat berupa saham
dan obligasi untuk BUMN yang telah go
public
10) Dapat menghimpun dana dari
pihak lain, baik dari lembaga keuangan bank maupun nonbank
11) Direksi bertanggung jawab
penuh atas pengurusan BUMN dan mewakili BUMN baik didalam maupun diluar
pengadilan.
Tujuan pendirian BUMN:
1) Memberikan sumbangan bagi
perkembangan perekonomian nasional pada umumny dan penerimaan negara pada
khususnya
2) Mengejar keuntungan
3) Menyelenggarakan kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai
bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
4) Menjadi perintis
kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan
koperasi
5) Turut aktif memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan
masyarakat.
Bentuk-bentuk BUMN:
Saat ini hanya ada dua bentuk BUMN,yaitu Perusahaan
Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).
1)
Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah perusahaan milik negara yang tujuan
utamanya melayani kepentingan umum, baik dalam hal produksi, konsumsi, maupun
distribusi. Contohnya adalah Perum Perumahan Nasional (Perum Perumnas).
Ciri-ciri Perum adalah sebagai berikut:
a) Pendirian Perum diusulkan
oleh menteri kepada presiden
b) Pelaksanaan pendirian sejak
diundangkannya peraturan pemerintah tentang pendiriannya
c) Statusnya adalah suatu badan
hukum berbentuk perusahaan negara
d) Seluruh modalnya dimiliki
oleh negara, dari kekayaan negara yang dipisahkan berasal dari APBN
e) Perum dapat melakukan
penyertaan modal dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit dari dalam
dan luar negeri atau masyarakat dalam bentuk obligasi
f) Organ Perum adalah menteri,
direksi, dan dewan pengawas
g) Menteri yang ditunjuk diberi
kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal
h) Menteri yang ditunjuk
sebagai atas nama pemerintah memiliki kewenangan dalam mengatur kebijakan melalui
mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan
i) Organisasi, tugas, wewenang, tanggung jawab dan cara
mempertanggungjawabkan serta pengawasan dan sebagainya diatur secara khusus
dengan keputusan menteri
j) Dipimpin oleh suatu direksi
k) Laporan tahunan disampaikan
kepada menteri atas nama pemerintah untuk mendapat pengesahan
l) Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri, kecuali
apabila karena politik pemerintah mengenai harga dan tarif tidak mengizinkan
tercapainya tujuan Perum
m) Makna usahanya adalah
melayani kepentingan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus untuk
memperoleh keuntungan, berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat
n) Dapat dituntut dan menuntut
dan hubungan hukumnya diatur secara hukum perdata
o) Pegawainya adalah pegawai
perusahaan negara yang diatur tersendiri, diluar ketentuan yang berlaku bagi
pegawai negeri atau persero.
p) Sifat usahanya adalah
melayani kepentingan masyarakat umum dan sekaligus untuk mencari keuntungan
q) Berstatus badan hukum
r) Pada umumnya bergerak
dibidang jasa-jasa vital (public
utilities).
s) Modal seluruhnya dimiliki
oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan, serta dapat/boleh memperoleh
dana kredit dari dalam dan luar negeri atau dari obligasi (dari masyarakat)
t) Pada prinsipnya secara
finansial harus dapat berdiri sendiri, kecuali apabila kebijakan pemerintah
mengenai tarif dan harga tidak mengizinkan tercapainya tujuan ini
2)
Perusahaan Perseroan
(Persero)
Persero adalah badan usaha negara berbentuk
perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau
paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara, yang tujuan utamanya mengejar
keuntungan.
Ciri-ciri persero adalah:
a) Pendirian persero diusulkan
oleh menteri kepada presiden
b) Pelaksanaan pendirian
dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
c) Statusnya adalah suatu badan
hukum berbentuk perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
d) Modalnya terbagi dalam
saham-saham, dapat diperjualbelikan di pasar modal untuk persero yang go public
e) Sebagian atau seluruh modal
adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
f) Organ persero adalah RUPS,
direksi, dan komisaris
g) Menteri yang ditunjuk diberi
kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham
h) Apabila seluruh saham
persero dimiliki oleh negara, menteri yang ditunjuk bertindak selaku RUPS dan
apabila tidak seluruhnya (sebagian) saham yang dimiliki negara, maka menteri
bertindak selaku pemegang saham perseroan
i) RUPS memegang kekuasaan tertinggi dan memegang segala kewenangan
j) Dipimpin oleh suatu direksi
k) Laporan tahunan disampaikan
kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan
l) Tidak memperoleh fasilitas dari negara
m) Tujuan utama mengejar
keuntungan
n) Hubungan-hubungan usaha
diatur menurut hukum perdata
o) Pegawainya berstatus pegawai
swasta
b. Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD)
BUMD atau Perusahaan Daerah (PD) adalah badan usaha
yang dikelola dan didirikan oleh pemerintah daerah. Modal seluruhnya atau
sebagian berasal dari kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan. Contoh BUMD
adalah PDAM, BPD, Perusahaan Daerah Angkutan Kota.
Ciri-ciri BUMD adalah:
1)
Didirikan dan diatur berdasarkan peraturan daerah
2)
Modal seluruhnya atau sebagian berasal dari kekayaan daerah yang
dipisahkan
3)
Usahanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
4)
Direksi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan
DPRD.
c. Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS)
BUMS adalah badan usaha yang didirikan oleh pihak
swasta yang modal kepemilikan sepenuhnya dimiliki oleh swasta, baik
perseorangan, kerja sama beberapa orang, maupun umum (publik). Tujuan utama
BUMS adalah untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
Bentuk-bentuk BUMS:
1) Badan Usaha Perseorangan
Adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola,
dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap risiko dan
kegiatan perusahaan. Contoh perusahaan perseorangan adalah penginapan,
pembelian cengkih, pabrik penggilingan padi, dan sebagainya.
Ciri-ciri badan usaha perseorangan, antara lain:
a) Modal berasal dari satu
orang sebagai pemilik modal
b) Bentuk usaha tidak terlalu besar
c) Pengelolaan dan pengendalian
bergantung pada pemilik sebagai pemimpin
d) Semua keuntungan dan
kerugian ditanggung sendiri.
Kelebihan dan kekurangan
usaha perseorangan:
|
KELEBIHAN |
KEKURANGAN |
|
1. Memiliki kebebasan dalam
bergerak |
1. Menanggung tanggung jawab
hukum dan keuangan yang tidak terbatas |
|
2. Pemerintah tidak memungut
pajak perusahaan, tetapi hanya kepada pajak pemilik |
2. Keterbatasan kemampuan
keuangan |
|
3. Penguasaan sepenuhnya
terhadap keuntungan yang diperoleh |
3. Keterbatasan kemampuan
manajerial |
|
4. Rahasia perusahaan
terjamin |
4. Kontinuitas karyawan
terbatas |
|
5. Penanganan aspek hukum
yang minim |
|
2) Firma (Fa)
Adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih
yang menjalankan badan usaha dengan satu nama dengan tujuan untuk membagi hasil
yang diperoleh dari persekutuan tersebut. Untuk mendirikan firma paling sedikit
harus ada dua (2) orang. Laba yang diperoleh dari usaha tersebut dibagi
bersama-sama, demikian pula bila terjadi kerugian semua anggota firma ikut
menanggungnya.
Ciri-ciri bentuk badan usaha firma adalah:
a) Anggota firma biasanya
adalah saling mengenal dan saling memercayai
b) Perjanjian firma dapat
dilakukan dihadapan notaris ataupun dibawah tangan
c) Memakai nama bersama dalam
kegiatan usaha
d) Adanya tanggung jawab dan
risiko kerugian yang tidak terbatas
e) Setiap anggota mempunyai
kewenangan menjalankan usaha ataupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain
tanpa harus ada persetujuan dari pihak lain
Kelebihan dan kekurangan
firma:
|
KELEBIHAN |
KEKURANGAN |
|
1. Modal yang lebih besar |
1. Sering terjadi konflik
antar anggota kongsi berkaitan dengan pembagian keuntungan |
|
2. Motivasi usaha yang tinggi
meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan |
2. Tanggung jawab keuangan
terbatas karena sudah dibagi dengan anggota kongsi yang lain |
|
3. Penanganan aspek hukum
minimal, meskipun lebih rumit dibandingkan dengan perusahaan perseorangan
karena harus ada kesepakatan diantara anggota kongsi |
3. Keterbatasan kemampuan
keuangan |
|
|
4. Kontinuitas kerja karyawan
terbatas |
|
|
5. Keterbatasan kemampuan
manajerial |
3) Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV)
Merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk
berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur
perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya,
dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin
perusahaan, serta memiliki tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang
diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kelebihan dan kekurangan CV:
|
KELEBIHAN |
KEKURANGAN |
|
1. Penguasaan terhadap
keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain |
1. Tanggung jawab keuangan
anggota atau sekutu aktif tak terbatas, meskipun dapat dibagi dengan sekutu
yang lain |
|
2. Motivasi usaha yang tinggi
meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan |
2. Status hukum CV belum
badan hukum sehingga sulit mendapatkan proyek-proyek besar |
|
3. Penanganan aspek hukum
minimal, meskipun lebih rumit dibandingkan dengan perusahaan perseorangan |
3. Sulit mengumpulkan modal
dari para sekutunya, tidak seperti PT yang mengumpulkan modal dari para
pemegang saham |
|
|
4. Nama CV sering sama antara
satu dengan yang lain karena tidak ada pengecekan dengan nama CV sebelumnya |
4)
Perseroan Terbatas (PT)
Adalah badan usaha yang modalnya berasal atau
terbagi-bagi atas saham-saham.
Kelebihan dan kekurangan PT:
|
KELEBIHAN |
KEKURANGAN |
|
1. Tanggung jawab terbatas dari
para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan |
1. Merupakan subjek pajak
tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang kena pajak, deviden yang
dibagikan kepada para pemegang saham juga dikenakan pajak |
|
2. Kelangsungan perusahaan
sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada pemilik. Pemilik
dapat berganti-ganti |
2. Pendirian PT jauh lebih
sulit dari pendirian badan usaha lainnya. Pendirian PT memerlukan akta
notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu |
|
3. Mudah untuk memindahkan
hak milik dengan menjual saham kepada orang lain |
3. Biaya pembentukannya
relatif tinggi |
|
4. Mudah untuk memperoleh
tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan
saham baru |
4. Bagi sebagian besar orang,
PT diangggap kurang aman dalam hal rahasia perusahaan. Hal ini disebabkan
semua aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham |
|
5. Manajemen dan
spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber modal secara efisien |
|
d. Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu co-operation. Co artinya bersama-sama, dan operation
artinya bekerja dan bertindak. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi.
3. Badan usaha berdasarkan
bentuk hukum atau tanggung jawab anggotanya
a. Badan usaha yang pemiliknya
bertanggung jawab penuh terhadap seluruh harta benda yang diikutsertakan dalam
badan usaha ataupun pribadinya. Tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan
dengan kekayaan pribadi. Contohnya perusahaan perseorangan dan firma.
b. Badan usaha yang pemiliknya
bertanggung jawab sebatas pada modal yang diikutsertakan dalam badan usaha
saja. Kekayaan pribadi tidak termasuk menjadi jaminan utang badan usaha.
Contohnya Perseroan Terbatas (PT).
c. Yayasan
Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas
kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Kekayaan yayasan,
baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan dilarang
dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina,
pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap
yayasan.
4. Badan usaha berdasarkan
perbandingan penggunaan tenaga mesin dan tenaga kerja manusia
a. Badan usaha dengan
perusahaan modal intensif (capital
intensive) atau padat modal, yaitu badan usaha yang dalam kegiatan
produksinya banyak menggunakan mesin-mesin daripada tenaga manusia.
b. Badan usaha dengan perusahaan tenaga intensif (labour intensive) atau padat karya, yaitu badan usaha yang dalam kegiatan produksinya lebih mengutamakan penggunaan tenaga manusia daripada tenaga mesin.

Komentar
Posting Komentar