Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2024

DASAR-DASAR PERPAJAKAN 2

KEWAJIBAN PAJAK 1.       Kewajiban pajak subyektif Adalah kewajiban yang melekat pada semua orang. Dengan demikian, maka semua orang yang tinggal di Indonesia merupakan subyek pajak yang harus patuh terhadap aturan perpajakan. Sedangkan bagi yang berdomisili di luar negeri akan menjadi subyek pajak jika memiliki hubungan ekonomi dengan Indonesia. 2.       Kewajiban pajak obyektif Adalah kewajiban yang melekat pada obyeknya. Dengan demikian, maka setiap orang yang memperoleh penghasilan atau memiliki kekayaan yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang dapat dikenai pajak.   SAAT TIMBULNYA HUTANG PAJAK 1.     Ajaran material Menurut ajaran ini hutang pajak timbul karena diberlakukanya peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban perpajakan. Konsisten dengan ajaran ini, maka seorang wajib pajak harus secara aktif menetukan apakah dirinya dikenai pajak atau tidak sesuai dengan peraturan yang berla...

PERBANKAN DASAR

  PENGERTIAN BANK Menurut UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.   SEJARAH PERBANKAN Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia yang kemudian berlanjut ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun, pada saat itu, tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Sejarah dikenalnya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang, sehingga dalam Sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang, yang sekarang dikenal dengan nama pedagang valuta asing ( money changer ). Selanjutnya kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini sebagai tempat untuk menghimpun dana simpanan. Berikutnya, kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Ua...