DASAR-DASAR PERPAJAKAN 2
KEWAJIBAN PAJAK 1. Kewajiban pajak subyektif Adalah kewajiban yang melekat pada semua orang. Dengan demikian, maka semua orang yang tinggal di Indonesia merupakan subyek pajak yang harus patuh terhadap aturan perpajakan. Sedangkan bagi yang berdomisili di luar negeri akan menjadi subyek pajak jika memiliki hubungan ekonomi dengan Indonesia. 2. Kewajiban pajak obyektif Adalah kewajiban yang melekat pada obyeknya. Dengan demikian, maka setiap orang yang memperoleh penghasilan atau memiliki kekayaan yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang dapat dikenai pajak. SAAT TIMBULNYA HUTANG PAJAK 1. Ajaran material Menurut ajaran ini hutang pajak timbul karena diberlakukanya peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban perpajakan. Konsisten dengan ajaran ini, maka seorang wajib pajak harus secara aktif menetukan apakah dirinya dikenai pajak atau tidak sesuai dengan peraturan yang berla...